Ruang publik atau biasa yang disebut public space ini adalah rancangan alami atau buatan yang dapat berupa taman, kawasan rekreasi dan kawasan alami.
Suatu ruang yang terbentuk atau didesain sedemikian rupa sehinggan ruang tersebut dapat menampung sejumlah besar orang dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat publik sesuai dengan fungsi dari public space itu sendiri. Dalam menggunan ruang tersebut mempunyai kebebasan dalam aksesibilitas (tanpa harus dipungut bayaran).
Tak hanya taman ataupun ruang terbuka hijau lainnya. Ruang publik ni juga bisa berupa jalan kendaraan, jalan pedestrisan, lapangan dan lainnya. Yang terpenting adalah ruang publik sendiri merupakan kepemilikkan suatu instansi ataupun milik pribadi yang dipergunakan untuk kalangan yang tak terbatas dengan jumlah orang yang banyak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar